PA KOTA KEDIRI HADIRI SOSIALISASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
Kepala Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (Kasub PTIP) ibu Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T. dan ibu Anissa Nur Zamzamah, S.H. Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Kota Kediri, menghadiri sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-langkah dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2023.Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri dengan Surat Undangan Nomor : UND-110/KPN.1608/2023. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/10/2023/ pukul 09 WIB.
Bertempat di Aula Panjalu KPPN Kediri, Jalan Basuki Rahmat Nomor 10 Kediri, sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Kepala KPPN Kediri, Bapak Kasman, beliau menyampaikan kegiatan hari ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran Tahun 2023 Bidang Pengeluaran Negara dan Akuntansi dan Pelaporan. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 sebagai pengaturan dan pembatasan bukan untuk mempersulit, akan tetapi untuk membantu dalam pembuatan laporan akhir tahun. “Akhir tahun anggaran merupakan periode yang krusial bagi satuan kerja. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran”, imbuhnya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh narasumber, beliau menyampaikan bahwa Perdirjen Nomor PER-10/PB/2023 ini merupaka petunjuk teknis dari PP dan PMK, dimana perlu memberikan norma waktu sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran 2023, yang dimulai dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Beliau juga berharap agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat mengawal dan mengawasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2023. Beliau juga menyampaikan mengenai latar belakang dan Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2023.
Adapun langkah-langkah akhir tahun anggaran yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
• Pendaftaran kontrak dan penandatangan kontrak
• Pengajuan SPM-LS non kontraktual
• Pengajuan SPM-GUP
• Pengajuan SP2D BLU realisasi
Kasub PTIP PA Kota Kediri, Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T., menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi satuan kerja terlebih dalam memahami Langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023 dengan baik. Sementara itu, ibu Anissa Nur Zamzamah, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran PA Kota Kediri, juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. "Kami berterima kasih kepada KPPN Kediri yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini," .Dengan mengikuti sosialisasi tersebut, diharapkan satuan kerja dapat melaksanakan langkah-langkah akhir tahun anggaran dengan baik dan lancar, sehingga penerimaan dan pengeluaran anggaran dapat berjalan dengan baik.