1. | Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan |
2. |
Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat |
3. | Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya |
BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)
DI PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI
Syarat-syarat berperkara prodeo |
|
. |