Header web pa kediri

 

 

Written by adminus on . Hits: 2123

BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)

DI PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI

Syarat-syarat berperkara prodeo

1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan

 2.

 Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat

3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya
  .

 

layanan oleh PA Kota Kediri

 

Arsip Multimedia

;@pakotakediri

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video twitter

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri