
POSBAKUM (POS BANTUAN HUKUM)
Dokumen SK Penunjukan Penyedia POSBAKUM Disini
Dokumen SK Pembentukan POSBAKUM Disini
Dokumen MoU POSBAKUM Tahun 2024 Disini
Lembaga Kerja yang Melakukan Kerjasana Posbakum
LBH yang Berkerjasama
|
Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum
BKBH Universitas Islam Kadiri
|
|
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Penerima Jasa POSBAKUM
|
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Permohon maupun Tergugat/Termohon.
|
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
Jenis Jasa Yang Dilayani
|
1. |
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. |
2. |
Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon. |
3. |
Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama. |
|
Syarat dan Mekanisme Pos Bantuan Hukum
Syarat dan Mekanisme
|
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
1. |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau. |
2. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau. |
3. |
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama. |
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
1. |
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
2. |
Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
|
3. |
Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan. |
|
Dasar Hukum Pos Bantuan Hukum
Dasar Aturan POSBAKUM
|
1. |
Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);. |
2. |
Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad 1941 Nomor 4);. |
3. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang0undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);. |
4. |
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282); |
5. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955); |
6. |
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); |
7. |
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); |
8. |
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); |
9. |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; |
10. |
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum; |
11. |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan; |
|
Berikut Penandatanganan MOU Pengadilan Agama Kota Kediri dengan POSBAKUM