- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
- Komponen biaya perkara prodeo sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama meliputi:
- Biaya Pemanggilan para Pihak;
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
- Biaya Proses, dan
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama