Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 206

IMG-20230926-WA0082
Pelaksanaan Eksekusi riil ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri Bpk. Widodo Suparjiyanto S.H.I., M.H sebagai pelaksana eksekusi beserta Jurusita Pengadilan Agama Kota Kediri Bpk. Moh. Ali, S.H, M.H., didampingi oleh Panmud Permohonan Pengadilan Agama Kota Kediri Bpk. Meftakhul Huda, S.Ag.M.H. dan Panmud Gugatan Pengadilan Agama Kota Kediri Bpk. Edward Firmansyah, S.H. Sebelum dilaksanakan tindakan Eksekusi riil atas tanah wakaf di wilayah kelurahan Gayam tersebut, diadakan apel pengamanan di dekat lokasi eksekusi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sissik, S.Sos., S.H., M.H. Hadir dalam apel tersebut Kapolsek Mojoroto Kompol Muklason, S.H., Kasat Intelkam Polres Kediri Kota AKP Agus Susanto, S.Sos., Danramil Mojoroto Kapten Bibit. S., Wadanki Brimob Kediri Ipda Wayan., BPN Kota Kediri Bpk. Agung Suntoko dan Bpk. Dodik., Kepala Kelurahan Gayam Sdr. Redjo, S.Sos beserta Staf., Tenaga kesehatan dari RS. Bhayangkara Kediri dan Dinas Kesehatan Kota Kediri, Damkar Kota Kediri, dan Petugas PLN Kota Kediri guna membongkar jaringan listrik. Dalam pelaksanaan eksekusi riil ini dihadirkan pula Petugas pengamanan sebanyak 110 personil gabungan dari Polres Kediri Kota, Brimob Kediri, Kodim 0809 Kediri dan Satpol PP Kota Kediri serta alat berat Ekskavator untuk membongkar rumah yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut. Hadir pula di lokasi eksekusi tersebut Sdr AT sebagai Pemohon Eksekusi dan Sdr IG sebagai Termohon Eksekusi.

IMG-20230926-WA0088

Sebelum dimulai pelaksanaan Eksekusi riil tersebut, Panitera PA Kota Kediri selaku pelaksana Eksekusi, membacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi. Tampak Termohon Eksekusi juga menyaksikan pelaksanaan eksekusi yang diawali dengan pemutusan jaringan listrik rumah oleh petugas PLN Kota Kediri untuk menghindari adanya bahaya korsleting listrik yang dapat menyebabkan kebakaran. Kemudian dilanjutkan pemindahan perabotan di dalam rumah, kemudian pembongkaran bangunan rumah serta perapian kebun yang berada di atas tanah wakaf yang dibongkar menggunakan alat ekskavator. Patut disyukuri pelaksanaan Eksekusi riil ini dapat berjalan dengan lancar, aman, tenang tanpa ada halangan apapun, juga tidak ada perlawanan dari Termohon Eksekusi.

IMG-20230926-WA0085

IMG-20230926-WA0087

Setelah selesai dilakukan pembongkaran bangunan rumah dan halamannya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Jurusita, dan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, pelaksanaan Eksekusi Riil ini ditutup dengan Apel Penutupan. Dalam Apel penutupan ini, Bapak Widodo Suparjiyanto, S.H.I.,M.H, selaku Pelaksana Eksekusi menyampaikan terima kasih banyak atas dukungan dan kerjasama yang baik kepada Pihak Kepolisian, Kelurahan Gayam, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan Eksekusi ini, sehingga eksekusi riil ini dapat terlaksana dengan lancar, aman, dan terkendali. Pada dasarnya, tindakan Eksekusi ini merupakan upaya paksa manakala salah satu pihak tidak melaksanakan secara sukarela putusan yang telah inkracht. Namun, Eksekusi juga merupakan sarana para pencari keadilan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan setelah adanya putusan yang telah inkracht, tidak hanya di atas kertas tapi juga dalam kenyataannya. (enf/ans/wul)

IMG-20230926-WA0086

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri