Ketua PA Kota Kediri, A. Rukip, S.Ag., memimpin sidang aanmaning didampingi oleh Panitera PA Kota Kediri, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., dalam perkara 1/Pdt.Eks/2023/PA.Kdr pada Rabu (30/08/2023). Sidang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi didampingi kuasanya dan pihak Termohon Eksekusi. Permohonan eksekusi diajukan oleh Pemohon Eksekusi lantaran pihak termohon eksekusi dalam hal ini mantan suami, tidak mau melaksanakan isi putusan mengenai pembagian harta bersama atas nomor perkara 374/Pdt.G/2022/PA.Kdr secara sukarela.
Dalam praktek peradilan, ternyata bahwa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, tak jarang dijumpai kendala dalam pelaksanaannya. Perkara eksekusi yang dimohonkan pada tanggal 13 April 2023, tersebut dilatarbelakangi oleh tertundanya pembagian aset harta bersama karena masih ada campur tangan dari pihak keluarga Termohon eksekusi yang menguasai obyek sengketa dan tidak berkenan untuk membagi obyek eksekusi berupa lahan beserta bangunan rumah diatasnya yang berlokasi di Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Pada saat sidang aanmaning yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri memberi memberi arahan kepada Termohon agar melaksanakan putusan secara sukarela dengan menyerahkan bagian yang menjadi hak Pemohon.
Pemohon eksekusi juga berharap ada jalan tengah jalan tengah (win-win solution) antara para pihak dan juga pihak ketiga yang mendapat akibat dari adanya eksekusi, salah satunya pengadilan dapat membantu untuk mengamankan sertifikat rumah yang selama ini ditahan oleh pihak keluarga Termohon Eksekusi, dan apabila sewaktu-waktu ada pembeli yang berminat, transaksi jual beli dapat berlangsung tanpa berbelit-belit mengenai keberadaan sertifikatnya. Di sisi lain, Termohon Eksekusi juga sedang mengupayakan agar mendapatkan pinjaman sejumlah uang sebagai pengganti atas hasil penjualan rumah, apabila terkendala sulitnya menjual rumah tersebut. Proses aanmaning tersebut merupakan tahapan yang penting dalam pelaksanaan eksekusi, juga dimungkinkan Termohon mau melaksanakan putusan secara sukarela dan menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Dalam sidang aanmaning tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri memberi kesempatan untuk melakukan penjualan aset harta bersama yang kini menjadi obyek eksekusi tersebut sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023. Beliau juga menegaskan kembali untuk dilakukannya musyawarah lebih lanjut secara kekeluargaan dengan harapan para pihak dapat melaksanakan kesepakatan yaitu melakukan penjualan obyek eksekusi untuk dibagi hasilnya secara sukarela. Upaya Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri tersebut merupakan bentuk perwujudan dari asas peradilan yang sederhana, cepat serta biaya ringan. (dil/ma/wul)