Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 30

IMG 20240418 WA0020

Kediri, 17 April 2024 – PA Kota Kediri dan PN Kediri melaksanakan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Besaran Biaya Panggilan Berdasarkan Radius. Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua PN Kota Kediri Maulia Martwenty Ine,SH.,MH., Ketua PA Kota Kediri Syarifa Saimima, S.H.I., M.H., Wakil Ketua PA Kota Kediri Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., Panitera PN Kota Kediri Tri Indroyono S.E.,S.H. Panitera PA Kota Kediri, Widodo Suparjiyanto, S.H.I, M.H. dan Panitera Muda Perdata PN Kediri, Suprapto, S.H. Acara digelar di Ruang Ketua PA Kota Kediri dimulai pukul 14.00 pada Rabu (17/04/2024).

IMG-20240418-WA0020

Setelah melalui proses diskusi sebelumnya, Tim Penyusun Surat Keputusan Bersama telah merumuskan besaran biaya kedalam 3 jenis radius pada wilayah Kota Kediri. Besaran biaya ditentukan menurut Jarak jauh (radius) dan kondisi domisili pihak berperkara. Radius pertama yaitu wilayah Kecamatan Mojoroto dengan besaran Rp. 100.000,00/panggilan atau pemberitahuan, radius kedua merupakan wilayah Kecamatan Kota dengan besaran biaya Rp. 120.000,00 dan radius ketiga meliputi Kecamatan Pesantren dengan besaran Rp. 140.000,00 tiap relaas panggilan atau pemberitahuan.

IMG-20240418-WA0021

Adapun kesepakatan bersama tersebut telah terangkum kedalam Surat Keputusan Bersama Nomor : 715/KPA.W13-A20/SK.HK2.6/IV/2024 dan Nomor : 164/KPN.W14-U4/SK.HK2.4/IV/2024. Surat Keputusan tersebut memuat tentang Besaran Biaya Panggilan Berdasarkan Radius Pada Pengadilan Negeri Kediri Dan Pengadilan Agama Kota Kediri, dan dibubuhi tanda tangan bersama oleh Ketua PA dan PN. Tujuan inti daripada Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut adalah bahwa sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) ditetapkan, maka ketentuan mengenai besaranya Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Putusan (Kejurusitaan) berlaku sama untuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kediri dan Pengadilan Agama Kota Kediri.

IMG-20240418-WA0022

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri menyampaikan bahwa "Pembuatan SKB tentang biaya panggilan/pemberitahuan pihak-pihak berperkara merupakan amanah dari Mahkamah Agung RI dan secara administrasi sangat urgent untuk dilaksanakan karena menjadi bagian dari tindak lanjut Pengawasan Reguler PTA Surabaya pada Maret 2024 silam Selain itu, imbuh beliau, dengan adanya surat keputusan bersama ini semoga dapat mewujudkan sinergisitas dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, serta mempererat silaturahmi antara PA dan PN. Salah satu bentuk silaturahmi antara PA dan PN ini diharapkan juga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat pencari keadilan di Wilayah Kota Kediri. PA Kota Kediri Pasti OK!

IMG-20240418-WA0024

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri