Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 45

IMG 20240325 WA0114

Kediri, 25 Maret 2024 | Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri, Ketua,Syarifa Saimima, S.H.I., M.H.; Panitera, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H.; Plh. Sekretaris, Silvi Ritmadhanti Ziyanna, S.E>., S.H. dan Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Irawati Tirta Handayani, S.E. ikuti Sosialisasi Administrasi kepegawaian tenaga Tekis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih atas kesediaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi hari ini yang berkaitan dengan administasi kepegawaian.

IMG-20240325-WA0114

Dalam penyaimpaiannya Dirjen Badilag menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara BKN, Dirjen Badilag dengan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Perta,a dalam rangka optimalisasi layanan kepegawaian tenaga teknis. Momentum ini juga juga dapat digunakan untuk menjaga kerja sama antar lembaga dalam rangka peningkatan tertib administrasi kepegawaian. Sehingga mampu menciptakan peningkatan kepuasan pengguna layanan dan dapat meningkatkan kinerja. Sebagai penutup, beliau berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta, utamanya dalam peningkatan tata kelola layanan administrasi kepegawaian.

IMG-20240325-WA0111


Sosialisasi ini dipandu oleh Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E. dan terbagi menjadi 2 (dua) sesi. Sesi pertama dengan narasumber, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Sri Widayanti, S.H., M.M, dan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Ojak Murdani, S.Sos., M.Ap. Untuk sesi ini diawali oleh Ibu Sri Widayanti, S.H., M.M. dengan pemaparan terkait Kenaikan Pangkat 2024. Dalam penyampaiannya, BKN terus menerus melakukan perubahan dalam rangka meningkatkan layanan kepegawaian, salah satunya kayanan kenaikan pangkat, yaitu dengan makin mempermudah dan mempersingkat proses kenaikan pangkat. Salah satu diantaranya, dengan memangkas proses bisnis dan pelayanan pengajuan kenaikan pangkat yang sebelumnya ada 14 (empat belas) tahapan menjadi 2 (dua) tahapan. Selain itu, dengan terbitnya Peraturan BKN no 4 tahun 2023 merubah periode kenaikan pangkat setiap tahunnya semula 2x menjadi 6x periode, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian. Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara. Sehingga Kenaikan Pangkat ini memiliki kriteria tepat waktu dan tepat gaji.

IMG-20240325-WA0115


Selanjutnya, pemaparan materi dilanjutkan oleh Bpk. Ojak Murdani, S.Sos., M.Ap. selaku Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Jenis pemberhentian terdiri atas :


1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
2. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
3. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
4. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
5. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
6. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
7. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
8. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
9. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
10. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

 

IMG-20240325-WA0112


Untuk pemberhentian PNS karena meninggal dunia, tewas, atau hilang diatur tersendiri dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, imbuhnya. Selain jenis di atas, ada sebab lain seorang PNS diberhentikan , diantaranya Pertama, Pemberhentian karena tidak melaporkan diri setelah selesai menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), disini PNS diberikan waktu selama 1 bulan untuk melaporkan diri secara tertulis pasca CLTN, bila hal tersebut tidak dilakukan seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tegasnya. Kedua, Pemberhentian karena tidak melaporkan diri setelah selesai tugas belajar. PNS yag telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melaporkan kepada PPK paling lama 15 (ima belas) hari kerja, sejak berakhirnya masa tugas belajar. Dalam hal ini PNS tidak melapor kepada PPK, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akhir kata beliau berpesan untuk, memikirkan konsekuensi setiap pilihan tindakan yang berkaitan dengan tugas fungsinya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

IMG-20240325-WA0113


Pada sesi kedua, Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Supatmi, S.H., M.M bertindak sebagai Narasumber berikutnya. Tema pada sesi ini adalah “Kebijakan Pengelolaan SDM Mahkamah Agung RI & Badan Peradilan Di Bawahnya”. Hal yang melatar belakangi Kebijakan Pengelolaan SDM dikarenan (1) adanya perubahan regulasi dari Pemerintah, menpan dan BKN; (2) arahan/kebijakan dari pimpinan Mahkamah Agung RI, (3) Hasil Pleno kamar Kesekretariatan. Bahwa dengan adanya transformasi layanan kepegawaian, pegawai dipandang sebagai Human Capital, aset negara yang perlu ditingkatkan kualifikasi, potensi dan bakat. Maka dari itu pada akhir sesi ini dibuat diskusi interaktif antara narasumber dan peserta sosialisasi guna menggali permasalahan di lapangan dan solusi dari masalah tersebut. Dengan mengikuti bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepegawaian pada Pengadilan Agama Kota Kediri.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri