Kuasa Hukum Perkara Waris Lakukan Inzage di PA Kota Kediri
Kediri, 29 Februari 2024 - Hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, Kuasa Hukum Bapak Syamsul Arif Mulyono, S.H., M.H., melakukan inzage berkas perkara waris di Pengadilan Agama Kota Kediri. Inzage dilakukan guna mempelajari isi berkas perkara sebelum diajukan tingkat Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Inzage adalah hak yang diberikan kepada para pihak dalam proses peradilan untuk melihat dan mempelajari isi berkas perkara. Adapun tujuan inzage adalah memahami isi berkas perkara secara seksama, memastikan bahwa semua fakta dan bukti telah terungkap dengan jelas, menemukan bukti baru yang mendukung gugatan atau pembelaan, menyusun strategi hukum yang lebih efektif dan meningkatkan transparansi proses peradilan serta meningkatkan keadilan dalam proses peradilan.
"Kami ingin mempelajari secara seksama isi berkas perkara setelah mengajukan banding," ujar Syamsul Arif Mulyono, S.H., M.H., kepada petugas. "Kami ingin memastikan bahwa semua fakta dan bukti telah terungkap dengan jelas dalam berkas perkara." Perkara waris ini bermula dari meninggalnya almarhum Bapak “S” 28 April 2016. Almarhum meninggalkan harta warisan yang cukup besar, dan terjadi perselisihan antara ahli waris mengenai pembagiannya. Syamsul Arif Mulyono, S.H., M.H., ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh salah satu ahli waris. Ia menilai bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Agama Kota Kediri. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mengajukan Banding. "Kami yakin bahwa dengan mempelajari isi berkas perkara secara seksama, kami dapat menemukan bukti-bukti baru yang mendukung gugatan kami," ujar Syamsul Arif Mulyono, S.H., M.H. "Kami berharap Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dapat memberikan putusan yang lebih adil."
Proses inzage berkas perkara ini berlangsung selama kurang lebih satu jam. Kuasa hukum Syamsul Arif Mulyono, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Mun Farida, S.H., M.H. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari Pengadilan Agama Kota Kediri dalam proses inzage ini," ujar Syamsul Arif Mulyono, S.H., M.H. "Prosesnya berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan." Setelah proses inzage selesai, tim kuasa hukum Syamsul Arif Mulyono, S.H., M.H., akan segera menyusun memori Banding. Memori Banding tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam waktu dekat.