Kediri, 18 Januari 2024 - Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Kediri, Bapak Edward Firmansayah, S.H., memberikan materi tentang Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Kota Kediri sampai Upaya Hukum kepada Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya di Ruang Panitera Muda pada Kamis (17/01/2024).
Materi yang disampaikan meliputi:
• Pengertian dan ruang lingkup Peradilan Agama
• Kompetensi Peradilan Agama
• Syarat-syarat mengajukan perkara di Pengadilan Agama
• Tahapan-tahapan berperkara di Pengadilan Agama
• Upaya hukum yang dapat ditempuh dalam perkara perdata
Dalam materinya, Bapak Edward Firmansayah, S.H., menjelaskan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan di Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan Agama memiliki kompetensi mengadili perkara-perkara yang di dalamnya menyangkut masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
• Pihak yang berperkara harus memiliki kepentingan yang dirugikan
• Pihak yang berperkara harus cakap hukum
• Perkara yang diajukan harus memenuhi syarat materiil dan formil
Tahap-tahap berperkara di Pengadilan Agama meliputi:
• Penyerahan berkas perkara
• Pendaftaran perkara
• Penetapan hari sidang
• Sidang pertama
• Pembuktian
• Putusan
Bapak Edward juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh dalam perkara perdata, jika para pihak tidak puas dengan hasil putusan, yaitu:
• Banding
• Kasasi
• Peninjauan Kembali
Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Bapak Edward. Mereka banyak mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang prosedur berperkara di Pengadilan Agama.
"Materi yang disampaikan oleh Bapak Edward sangat bermanfaat bagi kami," ujar salah seorang mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya. "Materi tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama."
Bapak Edward berharap bahwa materi yang disampaikannya dapat membantu mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memahami prosedur berperkara di Pengadilan Agama.