Kediri, 17 Januari 2024 - Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., memberikan materi tentang Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan kepada mahasiswa Program Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya. Materi tersebut diberikan di ruang sidang utama PA Kota Kediri pada Rabu (17/01/2024) pukul 08.00 WIB.
Dalam materinya, Bu Hermin menjelaskan bahwa Perma No 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Berikut beberapa nilaipositif mengenai peraturan ini:
• Mendorong penyelesaian sengketa secara damai: PERMA 1/2016 mewajibkan mediasi sebelum persidangan untuk semua sengketa perdata, kecuali beberapa pengecualian. Hal ini mendorong para pihak untuk mencari solusi win-win tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
• Meningkatkan efisiensi pengadilan: Dengan upaya mediasi, diharapkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan akan berkurang. Ini dapat memperbaiki kemacetan dan meningkatkan efisiensi penanganan perkara.
• Memperkuat peran mediator: PERMA 1/2016 mengatur kualifikasi dan standar kompetensi mediator, serta menjamin kemandirian mediator dalam proses mediasi. Hal ini meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas mediator.
• Menjunjung tinggi keadilan restoratif: Fokus mediasi pada penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antar pihak selaras dengan konsep keadilan restoratif, yang mengutamakan perbaikan kerusakan akibat tindak pidana dan pemulihan hubungan ketimbang pemenjaraan semata.
Bu Hermin juga menjelaskan bahwa Perma No 1 Tahun 2016 bertujuan untuk mendorong penyelesaian perkara perdata melalui mediasi, sehingga dapat mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian perkara.
"Penyelesaian perkara melalui mediasi memiliki banyak manfaat, antara lain:
• Menjaga hubungan baik tetap terpelihara
• Mempercepat proses penyelesaian perkara
• Biaya rendah
• Peluang menjalankan kesepakatan lebih besar
• Mengurangi penumpukan penyelesaian perkara
• Bersifat rahasia/tertutup"
Bu Hermin juga menegaskan bahwa perdamaian adalah keadilan tertinggi. Untuk itu perkara yang dimediasi diharapkan berhasil mencapai kesepakatan. Jika tidak dapat sepakat secara keseluruhan, minimal sepakat sebagian.
Mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel yang mengikuti materi tersebut mengaku senang dan mendapatkan banyak ilmu baru. Mereka berharap dapat menerapkan ilmu yang mereka dapatkan dalam praktiknya nanti.
"Materi yang diberikan sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi tahu lebih banyak tentang mediasi dan Perma No 1 Tahun 2016. Kami berharap dapat menerapkan ilmu ini dalam praktik kami nanti," ujar salah satu mahasiswa PPL UIN Sunan Ampel.