Rabu, (03/01/2024), Pengadilan Agama Kota Kediri melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek tanah di wilayah hukumnya yaitu Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dalam rangka penyelesaian perkara Gugatan Waris. Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan atas permintaan bantuan Pengadilan Agama Banjarbaru. Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Dr. Hermin Sriwulan S.H.I.,S.H.,M.H.I dan dua hakim anggota Drs. AKHMAD MUNTAFA, M.H. dan MULYADI, S.Ag., M.H., serta panitera pengganti EDWARD FIRMANSYAH, S.H.
Majelis Hakim mengawali kegiatan descente di Kantor Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan ke lokasi objek tanah waris. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud, mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (obyektif) di mana objek sengketa tersebut berada, serta menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi. Pemeriksaan setempat dihadiri juga oleh pihak tergugat, Kepala Kelurahan Tamanan yakni bapak Yahya Budijono, S.Sos didampingi Bhabinkamtibmas dan staf dari Kelurahan Tamanan.
Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka di Kantor Balai pertemuan Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojototo, Kota Kediri dengan agenda koordinasi antara antara Pengadilan Agama Kota Kediri, pihak kelurahan, pihak tergugat tanpa dihadiri Penggugat I, II, III dan IV. Kepala Kelurahan Tamanan menjelaskan bahwa pihak Kelurahan belum pernah memediasikan para Penggugat dan Tergugat karena Para Penggugat dan Tergugat tidak tinggal di lingkungannya namun memang benar ada obyek rumah dan tanah tesebut. Setelah data dan Informasi yang diperlukan dikelurahan dirasa cukup, maka agenda dilanjutkan ke lokasi objek sengketa.