Wilayah Yurisdiksi
Yurisdiksi adalah kekuasaan, Hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. Atau dapat disebut sebagai wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah Undang-Undang yang berdasarkan hukum.
Berikut ini adalah yurisdiksi Pengadilan Agama Kota Kediri, jika wilayah yang anda cari atau maksud tidak termuat dalam tabel berikut maka Tidak Termasuk Dalam Yurisdiksi Pengadilan Agama Kota Kediri.
WILAYAH HUKUM |
|||
PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI |
|||
No. |
Kecamatan |
Kelurahan |
Radius |
1 |
Kota Kediri |
1. Balowerti |
Radius II |
2. Banjaran |
|||
2 |
Mojoroto |
1. Bandar Kidul |
Radius I |
3 |
Pesantren |
1. Banaran |
Radius II |
NB. Biaya Radius 1 : Rp. 90.000, Radius 2 : Rp. 100.000 |