Header web pa kediri

 

 

Written by Super User on . Hits: 1844

aporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara Pengadilan Agama Kota Kediri

 

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

1. setelah majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum ,kemudian ketua majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang kas untuk dicatat dalam Buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk Keuangan perkara.
2. Permohonan/penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk  menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan ,dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
3. Pemegang kas berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada pemohon/penggugat.
Catatan:
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya ,maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada pemohon/penggugat untuk ditanda tangani .
Kuintansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
- lembar pertama untuk pemegang kas
- lembar kedua untuk pemohon /penggugat
- lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
4. Pemohon/penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya,kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
5. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak pemohon/penggugat.
 
Catatan:
Apabila pemohon/penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau  tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
  Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya  perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara.


Pengembalian Sisa Panjar Tahun 2021

No  Bulan Download Berkas
1  Januari    Link Download
2  Februari    Link Download
3  Maret   Link Download
 April   Link Download
5  Mei   Link Download
6  Juni   Link Download
7  Juli   Link Download
 Agustus   Link Download
 September    Link Download
10   Oktober   Link Download
11   November   Link Download
12   Desember   Link Download

 

 

Pengembalian Sisa Panjar Tahun 2022

No  Bulan Download Berkas
1  Januari    Link Download
2  Februari    Link Download
3  Maret   Link Download
 April   Link Download
5  Mei   Link Download
6  Juni   Link Download
7  Juli   Link Download
 Agustus   Link Download
 September    Link Download
10   Oktober   Link Download
11   November   Link Download
12   Desember   Link Download

Pengembalian Sisa Panjar Tahun 2023

No  Bulan Download Berkas
1  Januari    Link Download
2  Februari    Link Download
3  Maret   Link Download
 April   Link Download
5  Mei   Link Download
6  Juni   Link Download
7  Juli   Link Download
 Agustus   Link Download
 September    Link Download 
10   Oktober   Link Download
11   November   Link Download
12   Desember   Link Download

Pengembalian Sisa Panjar Tahun 2024

No  Bulan Download Berkas
1  Januari    Link Download
2  Februari    Link Download
3  Maret  
 April  
5  Mei  
6  Juni  
7  Juli  
 Agustus  
 September   
10   Oktober  
11   November
12   Desember

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

Asset 2 Asset 4 Asset 5

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri