Header web pa kediri

 

 

Written by Super User on . Hits: 2301

LOGO PA Kediri New

BIAYA PERKARA PRODEO

PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
  2. Komponen biaya perkara prodeo sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama meliputi:
    1. Biaya Pemanggilan para Pihak;
    2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
    3. Biaya Proses, dan 
    4. Alat Tulis Kantor (ATK)
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

 

  .

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri