Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 170

WhatsApp Image 2023 11 20 at 08.45.34 24eedf43

Hari Anak Sedunia atau World Childern’s Day jatuh pada tanggal 20 November 2023, peringatan tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang masalah yang dihadapi anak-anak di seluruh dunia. Hari Anak Sedunia ini diinisiasi oleh United Nations Childern’s Funds (UNICEF), yang mana pada tahun 2023 ini mengusung tema “For every child, every right” atau “Untuk setiap anak, memiliki setiap hak”. Hari Anak Sedunia memberikan ruang bagi anak-anak dan remaja untuk menyuarakan isu-isu yang penting bagi mereka. Dengan memprioritaskan hak dan partisipasi anak, kita dapat membantu membangun masa depan yang lebih baik bagi semua orang.\

children-playing-grass

Terdapat 3 pesan utama yang dibawa pada Hari Anak Sedunia tahun 2023 ini, yaitu:
1. Setiap anak, dimana pun, memiliki hak untuk hidup di dunia yang damai;
2. Anak-anak mempunyai hak atas planet yang aman dan layak huni;
3. Anak-anak harus didengarkan dan dilibatkan dalam semua keputusan yang mempengaruhi mereka.

group-kids-friends-arm-around-sitting-together

Indonesia sebagai negara kesatuan juga telah memiliki aturan mengenai kesejahteraan anak, yang mana terdapat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Pasal 2 ayat (1) hingga ayat (4) undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

h51f-zsf9-201215

Selain Undang-Undang tentang kesejahteraan anak, terdapat undang-undang lain yang mengatur mengenai hak-hak anak pasca perceraian. Pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 41 dijelaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. Selain itu, Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Kemudian, Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas Ayah untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Whats-App-Image-2023-11-20-at-08-45-34-24eedf43

Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menunjukkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan anak meskipun sudah bercerai dan menikah lagi. Pemenuhan tanggung jawab berupa biaya hidup dibebankan kepada pihak ayah sedangakan untuk tanggung jawab mengasuh diberikan kepada ibu sampai anak berada pada usia baligh atau dewasa. Dalam Pasal tersebut juga dijelaskan bahwa apabila seorang ayah kesulitan dengan jumlah biaya hidup anak, pihak ibu juga dapat membantu memikul tanggung jawab tersebut apabila oleh pengadilan dirasa mampu.

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri