Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 231

Whats-App-Image-2023-10-19-at-11-15-17-8a74b01a

Kediri, 19 Oktober 2023 - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri melakukan aanmaning atau teguran kepada debitur atas perkara eksekusi hak tanggungan. Dalam perjanjian tersebut debitur wanprestasi dan kreditur mendaftarkan eksekusi hak tanggungan tersebut ke PA Kota Kediri. Aanmaning dilakukan pada Kamis, (19/10/2023), bertempat di Ruang Sidang PA Kota Kediri. Aanmaning dilakukan oleh Ketua PA Kota Kediri, Ibu Syarifa Saimima, S.H.I., M.H. kepada debitur yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Whats-App-Image-2023-10-19-at-11-15-17-d265b149

Dalam aanmaning tersebut, Ketua PA Kota Kediri juga didampingi oleh Panitera PA Kota Kediri, Bapak Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., Beliau menyampaikan sesuai dengan perjanjian, debitur wajib melaksanakan perjanjian tersebut. Secara defacto debitur wanprestasi dengan tidak membayar angsuran kredit yang telah jatuh tempo. Akibat wanprestasi tersebut, kreditur berhak melakukan eksekusi hak tanggungan atas tanah yang dibebani hak tanggungan tersebut.

Whats-App-Image-2023-10-19-at-11-15-17-df4144e8

Aanmaning ini merupakan langkah awal dari proses eksekusi hak tanggungan. Atas dasar debitur wanprestasi, maka kreditur mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Kota Kediri. Dalam permohonan eksekusi tersebut, kreditur memohon Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mengeksekusi dengan melelang tanah yang dibebani hak tanggungan tersebut melalui KPKNL Malang. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan piutang kreditur. Perkara hak tanggungan ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi hak kreditur. Hak tanggungan merupakan jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur. Dengan adanya hak tanggungan, kreditur memiliki hak untuk mengambil tanah yang dibebani hak tanggungan tersebut jika debitur wanprestasi.

Ketua PA Kota Kediri, Syarifa Saimima, S.H.I., M.H., menghimbau kepada para debitur agar melaksanakan perjanjian perkara hak tanggungan dengan sukarela. Jika tidak, maka proses eksekusi tersebut akan dilanjutkan. "Saya mengimbau kepada para debitur agar melaksanakan perjanjian perkara hak tanggungan dengan sukarela. Jika tidak, maka obyek Hak Tanggungan tersebut akan dieksekusi," kata Ibu Ketua. (DF)

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri