Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 237

Whats-App-Image-2023-10-19-at-10-26-17-49ba0350

Kediri, 19 Oktober 2023 | Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., memberikan materi tentang mediasi kepada mahasiswa Program Pengalaman Lapangan (PPL) dari Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dan Fakultas Hukum dan Syari’ah Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri. Materi tersebut diberikan di Ruang Sidang Utama PA Kota Kediri, Kamis (19/10/2023).

Dalam materinya, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. menjelaskan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang dianjurkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) dan Peraturan Mahkamag Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 tentang Mediasi dalam Perkara Perdata. PERMA ini mewajibkan semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
PERMA ini mengatur beberapa hal penting terkait mediasi, antara lain:
• Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan.
• Mediator wajib menaati kode etik mediator.
• Proses mediasi bersifat rahasia.
• Pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya jika para pihak gagal mencapai kesepakatan.
• Proses mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.
• Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya.

Whats-App-Image-2023-10-19-at-10-26-19-08aaa6f8

PERMA ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian perkara perdata melalui mediasi, sehingga dapat mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa. Mediasi dapat dilakukan untuk berbagai macam perkara perdata, seperti perkara perceraian, warisan, hutang-piutang, dan perkara lainnya.
Berikut adalah beberapa manfaat mediasi:
• Lebih cepat dan efisien daripada persidangan.
• Biaya lebih murah.
• Lebih menjaga hubungan baik antara para pihak.
• Para pihak memiliki kontrol penuh atas hasil kesepakatan.
Ibu Wakil Ketua juga menjelaskan bahwa mediasi merupakan alternatif yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini dikarenakan mediasi dapat diselesaikan secara cepat, biaya yang lebih murah, dan lebih menjaga hubungan baik antara Para Pihak. "Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang sangat bermanfaat. Oleh karena itu, saya berharap mahasiswa PPL dapat memahami dan menerapkan mediasi dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Whats-App-Image-2023-10-19-at-10-26-19-2a9e13f5

Materi mediasi yang diberikan oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri tersebut disambut baik oleh mahasiswa PPL. Mereka menyatakan bahwa materi tersebut sangat bermanfaat dan menambah wawasan mereka tentang mediasi. Selain materi mediasi, Wakil Ketua PA Kota Kediri juga memberikan materi tentang tugas dan fungsi PA. Materi tersebut diberikan untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa PPL tentang tugas dan fungsi PA dalam menyelesaikan sengketa. (DF)

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

instagram facebook youtube video

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri