Panitera PA Kota Kediri Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah Bakorwil I Madiun Tahun 2023. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Wilayah dan Pembangunan Prov Jawa Timur bertempat di Ruang Rapat Bakorwil I Madiun Jalan Pahlawan No. 31 Madiun pada Selasa (04/07/2023). Agenda Kegiatan ini adalah Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini yang dihadiri oleh YM Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Sarmin, M.H, Dr. Sigit Sapto Nugroho S.H, M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Siti Rohani, S.Pd dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, OPD Terkait dan Pengadilan Agama Se Bakorwil I Madiun.
Acara dipandu oleh Moderator Siti Rohani, S.Pd serta dibuka oleh YM Drs. H. Sarmin, M.H.. Dalam Sambutan YM Drs. H. Sarmin, M.H. menjelaskan tentang Alur Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama. Dispensasi nikah merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dengan membawa persyaratan. Adapun persyaratan dispensasi nikah meliputi :
1. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
2. Fotocopy KTP para pemohon.
3. Fotocopy buku nikah pemohon.
4. Surat penolakan dari KUA.
5. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
6. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
7. Fotocopy ijazah calon mempelai yang belum cukup umur.
8. Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
Acara dilanjutkan dengan Paparan Materi Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. yang memaparkan dampak dari pernikahan dini. Beliau juga memberikan upaya-upaya bagaimana cara pencegahan dalam menanggulangi resiko pernikahan dini. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Segala bentuk permasalahan terkait dengan perkawinan usia dini serta permasalahannya dikordinasikan dengan OPD terkait. Semoga dengan diadakannya Rapat Koordinasi ini dapat memberikan upaya yang positif dari OPD terkait tentang penanggulangan perkawinan pada usia dini. Serta dapat memberikan solusi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama dapat lebih mudah dengan kesepakatan bersama antara OPD terkait. (an/wul/wd/rq)