Pimpinan dan para Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti Studium Generale secara daring bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri. Kuliah umum tersebut membahas tentang Fatwa dan Kefatwaan yang diselenggarakan oleh Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (MPN HISSI) bekerjasama dengan Majelis Pengurus Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Mesir (MPV HISSI Mesir) pada Rabu malam (16/11/22).
Kuliah umum ini juga dihadiri secara virtual oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., beberapa Hakim Agung pada Kamar Agama, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H serta Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama seluruh Indonesia,
Prof. Dr. Drs. K.H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M selaku Ketua Umum MPN HISSI membuka acara tersebut pada pukul 1915 WIB.
Dr. Ali Umar selaku Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir yang didapuk sebagai narasumber menyampaikan tentang urgensi fatwa di Mesir. Fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta mesir memiliki peranan penting dalam menjawab problem kekinian, termasuk dalam ranah ilmu pengetahuan dan teknologi. Fatwa didasarkan pada 4 madzhab yang populer dengan tetap memperhatikan madzhab yang lain. Metodologi dalam pengambilan fatwa juga mempertimbangkan hukum positif. (Wul)