Ketua PA Kota Kediri, Syarifa Saimima, S.H.I, M.H ditemani oleh Kedua Hakim Harun Jp, S.Ag., M.H.I. dan Mulyadi, S.Ag., M.H. mengikuti acara Seminar Nasional yang diadakan oleh IKAHI Daerah Jawa Timur. Acara ini dilaksanakan di Hotel Shangri-La Jl. Mayjen Sungkono No.120, Pakis, Kec. Sawahan pada Senin (4/3/2024), Surabaya. Seminar tersebut mengusung tema "Artificial Intelligence dan Pembuktian Elektronik dalam Peradilan serta dihadiri oleh empat Badan Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Se-Jawa Timur.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Drs. H. Damsir, S.H,. M.H., Waka PTA Surabaya, sebagai Ketua I IKAHI Daerah Jawa Timur, dan Drs. H. Kresna Menon, S.H., M.H., Ketua PT Surabaya, selaku Ketua IKAHI Daerah Jawa Timur.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yang pertama yaitu Dr. H. Samsul Ma'arif, S.H., LLM, Ph.D. dengan materi berjudul implementasi pemeriksaan alat bukti elektronik digital ( digital evidence) dalam persidangan di peradilan. Pada intinya menyampaikan bahwa selama informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik otentik dan berintegrasi serta memenuhi syarat formal dan materi merupakan dokumen yang sah untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan (perdata maupun pidana). Selanjutnya beliau juga menyampaikan eksistensi dokumen elektronik tersebut juga sudah mendapat pengakuan dalam kebijakan mahkamah agung, yakni SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, 365/KMA/SK/XII/2022, dan 207.KMA/SK.HK2/X/2023,
Narasumber kedua yaitu Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LLM., dosen inti penelitian Bidang Hak Atas kekayaan Intelektual dan Telematika, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Membawakan Materi dengan judu kecerdasan Artifisia dan pembuktian Elektronik dalam peradilan Modern. Pada intinya beliau menyampaikan suatu sistem Elektronik hanya dapat dipercaya apabila setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. (Syfa/ans)