Kediri, 13 Desember 2023 - Mewujudkan keadilan dan kedamaian bagi masyarakat menjadi salah satu tugas utama Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri. Dalam upayanya tersebut, PA Kota Kediri kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilan mendamaikan dua pihak yang hendak bercerai. Kali ini, keberhasilan mediasi tersebut diraih oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr.Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. yang bertindak sebagai mediator.
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Kediri (13/12/2023), Hakim Mediator PA Kota Kediri berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara xxxx/Pdt.G/2023/PA.Kdr. Melalui kehadiran kedua belah pihak berperkara dengan nomor perkara tersebut, hakim mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dalam mewujudkan keberhasilan mediasi. Tentunya proses mediasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prsoedur Mediasi di Pengadilan.
"Alhamdulillah, hari ini kita kembali bersyukur karena salah satu perkara perceraian berhasil didamaikan," ujar Wakil Ketua PA Kota Kediri membuka pernyataannya. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang bersengketa atas kesediaan mereka untuk membuka diri dan mendengarkan satu sama lain selama proses mediasi. "Perceraian bukanlah solusi terbaik. Melalui mediasi, kita bersama-sama berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk menyelamatkan rumah tangga dan membahagiakan anak-anak," lanjut beliau.
Pada saat proses mediasi, Wakil Ketua PA Kota Kediri selaku mediator memberi kesempatan Kedua belah pihak untuk mengungkapkan isi hati dan keinginan mereka. Melalui pendekatan yang holistik dan persuasif, mediator berhasil menjembatani perbedaan pendapat dan membantu mereka menemukan titik temu. Bu Hermin menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa mediasi penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.