PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 196/KMA/SK.KPS/IX/2023
Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Keputusan Ketua MA Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring di ruang Media Center PA Kota Kediri pada pada Senin, (11/12/2023). Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. didampingi oleh Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T. dan Kasubbag Umum dan Keuangan, Silvi Ritmadhanti Ziyanna, S.E., S.H. serta Panitera Pengganti, Nur Fitriyani, A.Md., S.H.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Acara selanjutnya merupakan pengarahan sekaligus pembukaan acara sosialisasi oleh Sekretaris MA, bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Pada pengarahannya beliau menyampaikan bahwa Kelas jabatan fungsional MA belum sesuai dengan kelas jabatan fungsional nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu penetapan kelas jabatan dan pembayaran tunjangan kinerja MA sebagaimana SK KMA 209 dan SK KMA 210 belum sesuai dengan Surat Persetujuan Kementerian PANRB tentang kelas jabatan pada MA (terdapat jabatan yang dibayar di atas dan di bawah persetujuan Kementerian PANRB). Kemudian juga terdapat perubahan nomenklatur Jabatan Fungsional dan nomenklatur jabatan pelaksana oleh pemerintah.
Atas dasar perubahan nomenklatur jabatan tersebut, maka MA akan menindak lanjuti dengan beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah pengajuan dan persetujuan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan. Kemudian penerbitan SK jabatan fungsional dan SK pelaksana sesuai dengan SK KMA Nomor 196 Tahun 2023. Tahap selanjutnya yaitu penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan pagawai pada aplikasi Komdanas.
Beberapa jabatan fungsional yang berganti nomenklaturnya adalah Analis SDM aparatur, Pranata SDM aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN. Untuk jabatan pelaksana sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 jo. Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023. Kemudian, melalui surat Nomor B/868/M.SM.02.00/2023 Kementerian PANRB telah menerbitkan persetujuan kelas jabatan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya dengan beberapa catatan. Catatan pertama yaitu melakukan perubahan SK KMA 209 Tahun 2010 dan SK KMA 210 Tahun 2020 paling lambat 18 Oktober 2023. Kemudian, MA agar segera memperjelas status jutusita dan jurusita pengganti s.d. 31 Desember 2025.