Bertempat di Ruang Rapat I Pengadilan Negeri Kediri, Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti kegiatan musyawarah cabang IKAHI Cabang Kediri pada Jumat (1/12/2023) pukul 09.00 WIB. Musyawarah Cabang IKAHI Cabang Kediri dihadiri oleh Hakim – Hakim dari Pengadilan Negeri Kediri dan Pengadilan Agama Kota Kediri. Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri yang ikut serta dalam acara tersebut yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Ibu Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I. S.H, M.H.I, serta dua orang hakim Bapak Harun Jp, S.Ag.,M.H.I dan Bapak Mulyadi, S.Ag, M.H. Sedangkan dari Pengadilan Negeri Kediri terdapat 7 orang hakim yang ikut serta dalam musyawarah tersebut.
Organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan wadah profesi hakim Indonesia yang menampung dan menyalurkan aspirasi, inovasi, kajian ilmiah, publikasi, hubungan dengan Lembaga-lembaga negara, hubungan ke dalam maupun keluar, dan lain-lain kegiatan keorganisasian profesi hakim sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). IKAHI merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradailan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
Musyawarah cabang IKAHI Cabang Kediri dilaksanakan berdasarkan surat edaran Pengurus Pusat IKAHI Nomor SE.121/SE.PP.IKAHI/XI/2023 perihal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab) IKAHI. Fokus pembahasan pada musyawarah tersebut pertama terkait pembentukan pengurus IKAHI Cabang Kota Kediri. Kedua memedomani Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Hakim Indonesia hasil Musyawarah Nasional (Munas)-XX tahun 2022 dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang. Terkahir usulan terkait hal-hal yang akan disampaikan pada musyawarah daerah IKAHI pada tanggal 8 Desember 2023 mendatang.
Beberapa usulan yang akan disampaikan pada musyawarah daerah adalah menyangkut mengenai pemenuhan hak-hak dan tunjangan hakim sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kemudian tentang transparasi perhitungan biaya pindah/mutasi. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka merestrukturisasi atau menata kembali organisasi Ikatan Hakim Indonesia pada tingkat Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) di seluruh Indonesia, berdasarkan Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Hakim Indonesia hasil Musyawarah Nasional (Munas)-XX IKAHI Tahun 2022.