Header web pa kediri

 

 

on . Hits: 581

                          PS 23 April 2021 1

Kediri, 23 April 2021 pada pukul 09.00 Pengadilan Agama Kota Kediri melaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara No. 488/Pdt.G/2020/PA.Kdr dengan Majelis Hakim. 1. Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy (Hakim Ketua), Mulyadi, S.Ag dan Drs. Rustam (Hakim Anggota). Pemeriksaan Setempat dilakukan di Perum Regency Nomor A-1, RT 007, RW 003, Kaliombo, Kota Kediri, Kota Kediri. Pokok Perkara Pemeriksaan Setempat adalah

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian maupun seluruhnya.
  2. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah MERUPAKAN HARTA BERSAMA sebagaimana tersebut di bawah ini:
  • Barang-barang Bergerak Berupa:
  1. 1 (Satu) buah kendaraan bermotor merk Toyota Inova Nomor Poisi AG 1289 HD, warna Abu-abu Metalik, tahun 2012, BPKB atas nama Puguh Supriyono.
  2. 1 (Satu) buah kendaraan bermotor merk Toyota Alphard, Nomor Polisi L 1971 FL, warna Hitam, tahun 2011, BPKB atas nama SRF. Sukainah.
  • Barang-barang Tidak Bergerak Berupa:
  1. Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah batu, seluas 173 m2 (Seratus tjuh puluh tiga meter persegi) terletak di Perum Royal regency Blok A1 Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur berdasarkan Akta Jual Beli No. 293/JB/K/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2382 atas nama Dokter Iman Pribadi;
  2. Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dengan luas tanah 747m2 (Tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) terletak di Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00866 atas nama Dr. Iman Pribadi;
  3. Sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan keseluruhan luas tanah 2788 m2 (Dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan untuk klinik kesehatan dengan luas 2013 m2 (Dua ribu tiga belas meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 164/JB/K.Kr/2010 dan toko swalayan dengan luas 775 m2 (Tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam dan Akta Jual Beli Nomor: 165/JB/K.Kr/2010 dibuat dihadapan Notaris PPAT Paulus Binga Diputra Sarjana Hukum pada tanggal 20 Juni 2010 dengan pembeli bernama Dokter Iman Prbadi, halmana kedua AJB tersebut telah dijadikan dalam satu Sertifikat Hak Milik.
  4. Sebidang tanah ditasnya berdiri sebuah rumah batu dengan luas tanah 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) terletak di Perumahan Citra Garden City Malang Blok A 02 Kavling Nomor 22 Kota Malang sebagaimana tercantum dalam Perjajian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan Perumahan Citra Garden City malang Nomor: 0030/PPJB/TPK.01/KPR/DN/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015, dengan nama pembeli Iman Pribadi.
  • 1 (Satu) buah Properti yang berupa Nama Dagang Klinik yaitu: PANCA HUSADA SATATA yang beralamat di Jalan K.H. Makrus Ali Nomor 46 Jabang Kras Kediri 0354-411120 berdasarkan Surat Ijin Bupati, Pendirian: 188.45/204/418.31/2012, Operasional: 188.45/309/418.32/2012.
  • 1 (Satu) buah Properti yang berupa toko swalayan yang terletak di dalam Rumah dengan luas tanah 775 m2 (Tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) di Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sebagaimana sebagaimana sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 467/13-27/PMk/XII/2011tanggal 27 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dengan pemilik bernama Rani Kusumawati, halmana toko swalayan tersebut dibuka sejak Tahun 2011.
  1. Menyatakan Harta Bersama dibagi 2 (dua) yakni  ½ (seperdua) milik PENGGUGAT dan ½ (seperdua) lagi milik TERGUGAT.
  2. Menyatakan hutang bersama sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) dibagi menjadi 2 (dua), ½ (seperdua) bagian yakni sebesar Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar rupiah) merupakan kewajiban PENGGUGAT untuk membayar sampai lunas dan ½ (seperdua) bagian lainnya sebesar Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar rupiah) merupakan kewajiban TERGUGAT untuk membayar sampai lunas.
  3. Menetapkan bagian harta bersama yang berhak diterima oleh Penggugat adalah
    1. Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah batu, seluas 173 m2 (Seratus tjuh puluh tiga meter persegi) terletak di Perum Royal regency Blok A1 Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2382 atas nama Dokter Iman Pribadi;
    2. Sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan keseluruhan luas tanah 2788 m2 (Dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan untuk klinik kesehatan dengan luas 2013 m2 (Dua ribu tiga belas meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 164/JB/K.Kr/2010 dan toko swalayan dengan luas 775 m2 (Tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam dan Akta Jual Beli Nomor: 165/JB/K.Kr/2010 dibuat dihadapan Notaris PPAT Paulus Binga Diputra Sarjana Hukum pada tanggal 20 Juni 2010 dengan pembeli bernama Dokter Iman Prbadi, halmana kedua AJB tersebut telah dijadikan dalam satu Sertifikat Hak Milik.
  4. Menetapkan bagian harta bersama yang berhak diterima oleh TERGUGAT adalah
  1. 1 (Satu) buah kendaraan bermotor merk Toyota Inova Nomor Poisi AG 1289 HD, warna Abu-abu Metalik, tahun 2012, BPKB atas nama Puguh Supriyono;
  2. 1 (Satu) buah kendaraan bermotor merk Toyota Alphard, Nomor Polisi L 1971 FL, warna Hitam, tahun 2011, BPKB atas nama SRF. Sukainah;
  3. Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dengan luas tanah 747m2 (Tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) terletak di Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00866 atas nama Dr. Iman Pribadi;
  4. Sebidang tanah ditasnya berdiri sebuah rumah batu dengan luas tanah 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) terletak di Perumahan Citra Garden City Malang Blok A 02 Kavling Nomor 22 Kota Malang sebagaimana tercantum dalam Perjajian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan Perumahan Citra Garden City malang Nomor: 0030/PPJB/TPK.01/KPR/DN/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015, dengan nama pembeli Iman Pribadi.
  1. Menetapkan hutang yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan Kreditur Bank Jatim Cabang Kediri.
  2. Menetapkan hutang yang harus ditanggung oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan Kreditur Bank Mandiri Cabang Malang.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas Harta Bersama itu, yaitu sebesar ½ (seperdua) dari Harta Bersama.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang bersama sebesar ½ (seperdua) bagian dari hutang bersama sampai lunas.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voobaar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

PS 23 April 2021 5

PS 23 April 2021 4

PS 23 April 2021 2

Add comment


Security code
Refresh

Arsip Multimedia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kediri

Jl. Dr. Sahardjo No. 20 Kota Kediri

Telp: 0354-683819
Fax: 0354-683819

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Google Maps : Buka MAPS

Follow :

Asset 2 Asset 4 Asset 5

Copyright © 2019.  Template Mahkamah Agung RI | Edited By IT Pengadilan Agama Kota Kediri