EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI BERJALAN LANCAR
PA. Kota Kediri laksanakan Eksekusi Pengosongan sebuah rumah bernilai milyaran di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Kota Kediri Rabu (14/02/2020). Pelaksanaan eksekusi pengosongan Perkara No. 04/Pdt.Eks/2019/PA.Kdr tanggal 16 September 2019 antara Dn (Pemohon) dan MZ (Termohon) berdasarkan atas Risalah Lelang No.1200/2015 tanggal 16 Oktober 2015.
Sebelum Pelaksanaan, tim eksekusi memohon restu kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Drs. H. M. Zaenal Arifin, M.H. agar berjalan lancar. Ketua PA didampingi Panitera PA. Kota Kediri, H. Hadiyatullah, S.H., M.H. berpesan kepada tim eksekusi agar bekerja secara profesional dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut.
Proses Eksekusi Pengosongan ini dipimpin oleh Panitera PA Kota Kediri H. Hadiyatullah, S.H., M.H. yang merangkap sebagai Jurusita bekerjasama dengan Kepolisian dan Ketua RT setempat.
Kapolresta Kota Kediri telah menyiapkan pasukannya untuk mengamankan proses eksekusi agar berjalan lancar. Terlihat Kapolsek setempat memimpin dan melakukan arahan kepada pasukan agar sesuai dengan prosedur pengamanan.
Sampai pada pembacaan penetapan oleh Jurusita, penghuni rumah belum bersedia membuka pagar rumahnya tersebut. Dialog terus dilakukan dengan Tereksekusi namun yang bersangkutan tetap bersikeras tidak membukakan pagar tersebut. Pada akhirnya, lewat negosiasi yang persuasif oleh Panitera dan Jurusita, tereksekusi bersedia membukakan pintu pagar.
Oleh pihak Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, barang-barang tereksekusi segera dipindahkan dari rumah tereksekusi. Berdasarkan kesepakatan pemohon melalui kuasa hukumnya, tereksekusi diungsikan ke rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari tempat tersebut. PA Kota Kediri telah menginventarisir dan mencatat barang-barang yang di eksekusi/dipindahkan satu persatu untuk dibuatkan berita acara.
"Ini pertama kali dalam sejarah PA Kota Kediri melaksanakan Eksekusi Pengosongan, Alhamdulillah Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar dan saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, tidak mudah kita menjalankan putusan ini tanpa sumbangsih dari teman-teman Pengadilan Agama Kota Kediri, Kepolisian, Aparat Daerah setempat", papar Panitera
Di sela-sela pelaksanaan eksekusi, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Drs. H. M. Zaenal Arifin, M.H. turut hadir memantau jalannya proses tersebut. Ketua PA Kota Kediri berkomentar bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan karena sesuai dengan putusan pengadilan, perkara ini sebelumnya telah berulang kali dilakukan mediasi namun tidak ada kata mufakat dari kedua belah pihak, akan tetapi alhadullah, tidak ada masalah dalam Eksekusi Pengosongan ini. (PA Kota Kediri)