Kediri, 23 Januari 2024 - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri menggelar acara "Coffee Morning" pada Selasa pagi ini. Acara ini menjadi wadah diskusi hangat dan terbuka bagi para hakim untuk membahas jenis-jenis perkara yang mereka tangani serta problematika kekinian yang tidak lengkap diatur dalam Undang-undang (UU). Coffee Morning dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Kediri, Ibu Syarifa Saimima, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran hakim serta pegawai pengadilan. Suasana diskusi berlangsung cair dan penuh kekeluargaan, para hakim saling berbagi pengalaman dan perspektif mereka terhadap berbagai jenis perkara yang kerap mereka jumpai.
Topik utama yang dibahas dalam Coffee Morning kali ini adalah jenis-jenis perkara yang berkaitan dengan problematika kekinian, seperti pernikahan dini, perceraian akibat media sosial, perkara cerai talak yang mantan istrinya belum habis masa iddahnya kemudian mantan suami mengajukan izin menikah di KUA, perceraian dengan harta bersama yang berupa harta tak benda misalnya hak royalti atas kekayaan intelektual, penghasilan dari akun media sosial, hingga hak asuh anak dalam keluarga. Para hakim menyoroti belum adanya pengaturan atau regulasi yang komprehensif terhadap jenis-jenis perkara ini dalam UU perkawinan dan peradilan agama. "Kemajuan teknologi dan perubahan sosial menciptakan problematika baru dalam kehidupan berkeluarga," ungkap Bapak Drs. Akhmad Muntafa, M.H, salah satu peserta diskusi. "Sayangnya, UU kita belum sepenuhnya mengakomodir problematika ini, sehingga terkadang kita dihadapkan pada situasi di mana tidak ada dasar hukum yang jelas untuk memutus perkara."
Para hakim sepakat bahwa Coffee Morning ini menjadi langkah yang tepat untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman mereka terhadap problematika kekinian dalam masyarakat. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran inovatif dan solusi alternatif dalam menangani jenis-jenis perkara yang belum lengkap diatur dalam UU. Selain diskusi, Coffee Morning juga diisi dengan pembahasan mengenai pembayaran iuran IKAHI dan BPDSH agar dilakukan dengan tertib. Selain itu, para hakim juga menyepakati tentang penunjukkan pembimbing penelitian mahasiswa sesuai kebutuhan mahasiswa yang mengajukan penelitan tersebut. Para hakim juga sepakat untuk mengganti sertifikat bagi mahasiswa yang melakukan magang di kantor Pengadilan Agama Kota Kediri menjadi Piagam Penghargaan.
Acara Coffee Morning ini menjadi bukti nyata komitmen Hakim PA Kota Kediri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui diskusi dan belajar bersama, para hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, bahkan di tengah tantangan hukum yang terus berkembang. Dengan demikian, para Hakim dapat berinovasi dalam putusannya sehingga dapat mengakomodir tuntutan masyarakat pencari keadilan yang beragama.(end/ans)